Eksploitasi Rajungan di Kabupaten Masih Terjadi

Eksploitasi Rajungan di Kabupaten Masih Terjadi

CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menilai, sosialisasi tentang larangan eksploitasi biota laut perlu digencarkan oleh dinas terkait kepada para nelayan. Sebab, masih banyak nelayan di daerah yang melakukan eksploitasi hewan laut seperti rajungan secara besar-besaran.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH mengaku sangat menyayangkan eksploitasi rajungan yang dilakukan para nelayan di Kabupaten Cirebon. Sebab, mengancam keberlangsungan stok rajungan di perairan laut Cirebon.

\"Selain itu, dapat menyebabkan sempitnya regenerasi biota laut. Ditambah dengan penggunaan alat illegal yang juga dapat menyeret hewan biota laut lainnya serta merusak ekosistem laut,\" kata Cakra, kemarin.

Ia menjelaskan, eksploitasi biota laut jelas melanggar Permen KP Nomor 71 tahun 2016. Artinya, untuk yang baby seperti rajungan jelas tidak boleh diambil. Namun, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang bisa merusak ekosistem bawah laut dan eksploitasi biota laut.

\"Ini tugas utama Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Kabupaten Cirebon untuk bisa bisa memberikan sosialisasi kepada nelayan. Sehingga, dapat meminimalisir masalah eksploitasi biota laut di pesisir pantai Cirebon sepanjang 71 KM,\" terangnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, harusnya dari dinas terkait ada pengetesan melalui PPL nelayan dengan diberi arahan termasuk imbauan. Sebab, laut dijaga bukan hanya untuk saat ini, tapi untuk masa depan. Jangka panjang.

Disamping itu, penggunaan alat tangkap, wilayah tangkapan, dan jenis tangkapan biota laut sendiri sudah diatur, mana yang diperbolehkan atau dilarang

\"Kami sih berharap, ada aturan tegas untuk masalah ini, baik hukum tertulis, lisan, maupun perampasan alat tangkap illegal. Kemudian, nelayan diberikan pemahaman. Pihaknya juga sangat support kegiatan-kegiatan berupa sosialisasi dan bantuan-bantuan terkait alat tangkap yang ramah lingkungan,\" pungkasnya. (sam/adv)

BACA JUGA:

·  Komala, Kuwu Perempuan Termuda dan Pertama di Desa Astapada

·  Bupati Imron Minta Wacana Perluasan Wilayah Kota Cirebon Dihentikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: